Kasus wabah Covid-19 dalam Indonesia kembali mengalami lonjakan pada beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 tindakan hukum terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.
Kenaikan tindakan hukum ini terjadi sebab adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga sempat menimbulkan lonjakan di dalam Amerika Serikat juga beberapa negara di dalam Eropa.
Di Indonesia sendiri, juga telah terdeteksi adanya subvarian EG2 lalu EG5 yang digunakan menghasilkan persoalan hukum pandemi Covid-19 kembali meningkat.
Meski tindakan hukum penyebaran virus Corona mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga pada waktu ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.
Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang dimaksud sakit juga berada di area kerumunan.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Lonjakan perkara penyebaran virus Corona yang digunakan tambahan tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan publik untuk sanggup melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.
“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.
Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang dimaksud dapat dijalankan rakyat demi menghindari adanya kenaikan perkara Covid-19, di dalam antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat yang digunakan batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri serta akses telemedisin pasca mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
- Gunakan masker pada waktu sakit flu atau pada waktu berada di area kerumunan atau tempat umum yang mana berisiko.
- Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
- Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
- Tunda untuk bepergian ke area yang mana melaporkan adanya lonjakan persoalan hukum Covid-19.
Masyarakat yang mana merasa ada gejala-gejala pandemi Covid-19 juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan di area infrastruktur pelayanan kebugaran (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang dimaksud patut diwaspadai ini pada antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang disebutkan terjadi, penduduk dapat segera melakukan pemeriksaan.
