Kam. Apr 16th, 2026

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus wabah Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus wabah wabah Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) masalah kewajiban penyelenggaraan masker dalam ruang tertutup dan juga transportasi umum imbas naiknya persoalan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menciptakan kegelisahan di tempat masyarakat. Hingga saat ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan sanggup mencapai kurang lebih besar 200-400 persoalan hukum per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang dimaksud berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau penduduk diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker di dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di tempat tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang mana terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan tindakan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 persoalan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total tindakan hukum bergerak ketika ini mencapai 1.983.

Kenaikan tindakan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan persoalan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pengaplikasian masker yang mana dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang mana diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang tersebut disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tak mengeluarkan SE terkait kewajiban penyelenggaraan masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pemeliharaan optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga pada waktu ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang tersebut sakit lalu berada dalam kerumunan. Hal ini akan membantu menurunkan penambahan persoalan hukum positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan perkara pandemi Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tiada ada imbauan kewajiban mengenakan masker di tempat transportasi umum yang dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker belaka bersifat anjuran bagi penduduk yang tersebut sakit kemudian berada di tempat kerumunan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *