Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi pada Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang tersebut memperkuat berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan otoritas Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana pasca akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan dikarenakan bukan semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN mempunyai kendaraan bermotor listrik, sehingga merek ingin semua berjalan bertahap tiada dapat segera diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak dapat dengan segera semua pegawai punya kendaraan listrik, akibat mereka harus beli. Kondisi perekonomian seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang mana punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang digunakan belum punya telah ada kendaraan yang tersebut disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan telah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa pemakaian transportasi rendah emisi hanya sekali berlaku setiap Jumat. Dipilih Hari Jumat menjadi hari kerja terakhir pada setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Alat Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang dimaksud bertugas mencatatkan data persentase penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan ini, apabila angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami dapat tambah jadi dua hari di seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan untuk masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan terhadap rakyat tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah telah berbasis listrik kemudian dalam masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang mana ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai di tempat lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, tidak berarti dengan segera 100 persen sebab pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di dalam Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan pasca Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui pengaplikasian transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, dalam mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang tersebut mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang tersebut harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah cuma kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.
