Jakarta – Anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian sisa tabungan Keamanan Hari Tua (JHT) walaupun masih bergerak bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa saja mencairkan dana JHT.
Pencairan belaka bisa jadi diadakan paling banyak 30 persen dari jumlah total nilai yang mana diperuntukkan untuk kepemilikan rumah juga pencairan 10 persen dari total nilai untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dijalankan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan sebagian keseimbangan JHT
Pencairan JHT 10 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (jika ada)
Pencairan JHT 30 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah lalu fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
- BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu dan juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
Pelunasan sisa pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu kemudian fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
- Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Cara klaim JHT sebagian
Klaim JHT sebagian cuma mampu dilaksanakan di dalam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:
- Pastikan menyebabkan dokumen asli
- Aktifkan ciri GPS dan juga pastikan berada pada sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang mana terdapat di dalam kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang tersebut tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi terhadap petugas untuk mendapat nomor antrian
- Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi serta wawancara untuk pemohon
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
- Proses pencairan tersisa JHT selesai, tunggu hingga nilai JHT masuk ke tabungan Anda.
HATTA MUARABAGJA I MALINI
